Sabtu 16 May 2020 06:41 WIB

Pengembangan UMKM Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Kendala yang sering menjadi momok UMKM adalah pada persoalan regulasi

Pengamat sosial politik asal makassar, Muhammad Riswandi
Foto: Istimewa
Pengamat sosial politik asal makassar, Muhammad Riswandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sosial politik asal makassar, Muhammad Riswandi menyatakan situasi sulit Indonesia karena pandemi Covid-19 harus diatasi dengan berbagai terobosan. Salah satunya mendorong pengembangan UMKM

“Bagaimana menciptakan lapangan kerja secara cepat pasca pandemi? Salah satu cara yang masuk akal adalah meningkatkan investasi melalui UMKM. UMKM ini yang nantinya akan mendorong lahirnya penyerapan tenaga kerja dan penyelamat ekonomi nasional,” jelas Atto, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya, Jumat (15/5).

Menurutnya, Kendala yang sering menjadi momok UMKM adalah pada persoalan regulasi, khususnya sektor perizinan. Atto menungkap bahwa berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Masyarakat, kata dia, kesulitan untuk mengembangkan usaha atau mendikiran UMKM, karena belum apa-apa sudah dihadapkan pada birokrasi yang panjang, melelakan dan tumpang tindih. 

 “Frustrasi, sebagian menghentikan kegiatannya sementara sebagian lagi mengambil short cut dengan melakukan tindakan koruptif. Dampak lebih jauh, korupsi menjadi membudaya dan sistemik. Akibatnya adalah timbul pembengkakan biaya tak terduga. Yang mampu bertahan di situasi ini hanya kelompok-kelompok dengan modal usaha kuat dan besar. Dan itu bukan UMKM. Artinya, dalam rezim perizinan yang tumpang tindih seperti ini, UMKM tidak diperkenankan bernafas,” kata Atto.

Karena itu ia melihat bahwa RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas DPR sebagai salah satu software untuk mengurai problem sengkarutnya mekanisme perizinan yang ada sekaligus stimulan bagi investasi dan pengembangan UMKM. 

“Dalam konteks penyederhanaan regulasi khususnya perizinan untuk pengembangan UMKM, RUU Ciptaker ini perlu didukung sebagai upaya menghadapi situasi yang tidak menentu pasca Covid-19,” ujar Atto. menutup penjelasannya.

 

Menurut dosen STIE Pelita Buana Makassar itu, pihaknya sudah melakukan kajian antara lain melalui riset dan focus group discussion dengan berbagai unsur masyarakat selama satu bulan ini, terkait RUU Cipta Kerja. 

Dikatakan Atto, sebagai latar belakang kajiannya, adalah statistik yang menunjukkan rata-rata laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam dua dasawarsa ini sebesar 5,27 persen per tahun. Mengalami pasang surut dari tahun ke tahun tetapi belum mampu menyentuh angka 7 persen. Ditambah lagi ancaman ekonomi global di tahun 2020 ini sebagai akibat dari pandemi Covid-19 akan menimbulkan kesenjangan ekonomi yang tinggi.

‘’Permasalahan ekonomi yang ada saat ini memiliki keterkaitan. Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonom  maka harus ada upaya percepatan penyerapan tenaga kerja. Untuk menekan angka pengangguran tersebut, maka harus diciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Agar lapangan kerja luas, harus diciptakan iklim investasi kondusif. Iklim investasi kondusif tidak akan pernah terwujud tanpa adanya regulasi afirmatif,’’ paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement