Jumat 15 May 2020 22:52 WIB

Polri Selidiki Surat Sehat yang Beredar di Tokopedia

Tokopedia memastikan bahwa belum ada transaksi atas penjualan surat bebas Covid-19.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Surat keterangan sehat sembuh dari Covid-19 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
Surat keterangan sehat sembuh dari Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, akan menyelidiki surat sehat bebas Covid-19 yang saat ini beredar di situs pasar digital (e-commerce) Tokopedia. Jika terbukti ada pihak yang menjual surat palsu tersebut nantinya akan diproses secara hukum.

"Penawaran surat sehat bebas Covid-19 di Tokopedia yang saat ini sudah beredar ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Jumat (15/5).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut penyelidikan tersebut sampai dimana. "Saya ingatkan pada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjual surat palsu nantinya akan di proses secara hukum," kata dia.

Sebelumnya diketahui, beredar tangkapan layar surat sehat bebas Covid dijual di platform Tokopedia. Tokopedia memastikan bahwa belum ada transaksi atas penjualan surat bebas Covid-19 tersebut.

"Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Covid-19 di platform Tokopedia, kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/5).

Ekhel menegaskan, bahwa pihaknya telah melarang produk tersebut maupun toko yang menjajakan surat tersebut tayang maupun dapat terlihat Tokopedia. "Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," kata Ekhel.

Walau Tokopedia bersifat UGC yakni setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, pihak manajemen tetap tidak akan pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab ini. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement