Jumat 15 May 2020 20:52 WIB

Pekerja di Bawah 45 Tahun Harus Jauhi Keluarga Saat Pulang

Dari pekerja di bawah 45 tahun kemungkinan muncul orang tanpa gejala (OTG).

Pekerja di bawah 45 tahun diharapkan menerapkan protokol kesehatan ketika pulang ke rumah. Termasuk menjauhi anggota keluarga yang masuk kategori berisiko tinggi akibat Covid-19.
Foto: ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA
Pekerja di bawah 45 tahun diharapkan menerapkan protokol kesehatan ketika pulang ke rumah. Termasuk menjauhi anggota keluarga yang masuk kategori berisiko tinggi akibat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fauziah Mursid

Wacana kelompok masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di tengah pandemi menuai kontroversi. Seandainya diberlakukan, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) James Allan Rarung, mengimbau agar para pekerja usia 45 tahun ke bawah menjauhi kelompok rentan Covid-19 saat pulang ke rumah usai bekerja.

Baca Juga

Hal itu didasari karena banyak orang tua tinggal dengan orang yang lebih muda dalam satu rumah di Indonesia, dan orang tua, lanjut usia, yang memiliki penyakit penyerta merupakan kelompok rentan terinfeksi. Sehingga dikhawatirkan potensi penularan Covid-19 dari mereka yang kembali bekerja kepada kelompok rentan di rumah.

"Oleh karena itu harus ada aturan lanjutan, di mana para pekerja ini setelah pulang harus 'jauh' dari anggota keluarga yang rentan. Terutama pada kelompok usia tua maupun yang usia muda, namun memiliki penyakit penyerta atau sudah mengidap penyakit kronis sebelumnya," kata James, Jumat (17/5).

Dari pekerja usia 45 tahun ke bawah yang bekerja kembali, ada kemungkinan muncul orang tanpa gejala. Orang-orang inilah yang juga berpotensi menularkan virus penyebab penyakit Covid-19 kepada orang lain.

Terutama saat kembali ke rumah, mereka berpotensi menularkan virus penyebab Covid-19 kepada lansia yang merupakan kelompok yang rentan terinfeksi.

"Karena tanpa aturan lanjutan dari sisi kesehatan, maka sama saja dengan menyuruh pergi berperang dan membiarkan siapa yang kuat, maka dia yang bertahan dan bisa pulang, namun yang kalah dibiarkan mati di medan perang," ujarnya.

Untuk itu, protokol pencegahan penularan Covid-19 harus tetap dijalankan dengan konsisten dan disiplin baik saat bekerja, berada di luar rumah maupun saat kembali ke rumah. Protokol tersebut antara lain menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan setibanya di rumah langsung membersihkan diri dan berganti pakaian.

Menurut James, pilihan usia 45 tahun kembali bekerja adalah perspektif ekonomi dan bukan pertimbangan dari sisi kesehatan. Itu merupakan jalan tengah dari keputusan pemerintah berkaitan dengan relaksasi pembatasan sosial berskala besar.

Relaksasi itu sangat terkait dengan pencegahan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja di sektor jasa dan industri yang semakin besar dan diprediksi bisa lebih dari enam juta pada bulan mendatang. Dari sudut pandang kesehatan, kebijakan itu bisa mengarah pada salah satu manifestasi dari herd immunity, yakni membiarkan suatu populasi penduduk untuk terpapar virus sehingga terbentuk antibodi. Tentu saja efek samping dari herd immunity adalah bagi individu dalam populasi tersebut lemah, maka akan sakit dan bahkan meninggal.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. KSPI beralasan usia di bawah 45 tahun belum tentu bisa bebas terjangkit virus corona.

"Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," kata Presiden KSPI Said Iqbal. Said menuturkan sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Covid-19 termasuk yang berusia di bawah 45 tahun.

KSPI mencatat sudah buruh yang meninggal karena diduga Covid-19 di antaranya dua orang dengan status pasien dalam pengawasan di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif Covid-19, satu orang di PT Yamaha Music, dan dua orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal, sementara puluhan yang lain positif.

"Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," ujar Said.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang mengatakan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Doni menegaskan, warga berusia 45 tahun ke bawah boleh kembali bekerja tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni.

Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan di 11 sektor tersebut memperhatikan perbandingan risiko Covid-19 terhadap para pekerjanya. "Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Kelompok masyarakat di bawah 45 tahun masuk dalam kategori masyarakat yang sehat. Mereka yang sehat memiliki kemampuan melawan virus corona dengan lebih baik. Artinya bila terinfeksi mereka bisa masuk kategori Orang Tanpa Gejala atau OTG.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan potensi penyebaran virus Covid-19 melalui OTG bisa mencapai 75 persen Yurianto menerangkan, kecenderungan penularan ini terjadi jika seseorang tanpa gejala Covid-19 berada di lingkungan masyarakat tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.

Droplet atau percikan ludah OTG bisa mengenai langsung kepada orang atau benda di sekitarnya. "Apabila ada orang tanpa gangguan atau gejala, seorang dengan OTG, yang kemudian tidak menggunakan masker dan berada di lingkungan masyarakat, maka 75 persen dia menularkan ke orang lain," ujar Yurianto.

Namun, penularan ini bisa ditekan drastis  jika semua orang menggunakan masker. Ia menerangkan, jika seorang OTG menggunakan masker maka potensi penularan hingga lima persen.

"Karena semua droplet atau percikan ludah dia saat bicara, batuk bersin, tertahan masker, sehingga tidak akan menyebar ke orang lain, juga tidak mencemari ke benda sekitarnya," ujar Yurianto. Ia melanjutkan, penularan bisa ditekan lebih minim lagi hingga satu persen jika semua orang memakai masker, baik yang sakit maupun sehat.

photo
Infografis Sanksi tak Pakai Masker Saat PSBB - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement