REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.030 kasus perceraian sudah diputuskan selama periode Januari-April 2020. Perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebabkan perceraian terbanyak dengan angka 649 kasus perkara. Disusul karena alasan pasangan meninggal dunia sebanyak 158 perkara.
"Selebihnya itu, karena faktor ekonomi sebanyak 34 kasus, zina 26 perkara, judi 4 perkara, poligami 6 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 71 perkara, dihukum penjara 5 perkara, cacat tubuh 3 perkara, dan lainnya 3 perkara," ujar Hakim Tinggi Pengadilan Agama Sultra, HM Arsyad M, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan, dari 1.030 perkara tersebut, 255 di antaranya cerai talak. Selebihnya adalah cerai gugat. Dilihat dari wilayah, Kota Kendari menjadi teratas dengan jumlah 219 perceraian gugat dan 96 cerai talak.
Kemudian, Kota Baubau dengan jumlah 119 cerai gugat dan 63 talak; Pengadilan Agama Raha dengan 116 cerai gugat dan 37 talak; Kabupaten Kolaka 176 cerai gugat dan 48 talak; Konawe 115 cerai gugat dan 35 talak.
Selanjutnya, Konawe Selatan 72 cerai gugat dan 23 cerai talak; Buton 70 cerai gugat dan 22 talak; Wakatobi 61 cerai gugat dan 21 talak; Kolaka Utara 48 cerai gugat dan 17 talak; Bombana 48 cerai gugat dan 20 talak.