Jumat 15 May 2020 19:17 WIB

Jubir: PSBB Senjata Bersama untuk Kendalikan Laju Covid-19

Jubir pemerintah mengatakan PSBB adalah senjata bersama kendalikan laju Covid-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto bersiap menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Berdasarkan data hingga Jumat (27/3/2020) pukul 12.00, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 1.046 orang di 27 provinsi se-Indonesia dengan jumlah pasien sembuh mencapai 46 orang dan meninggal dunia mencapai 87 orang.
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto bersiap menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Berdasarkan data hingga Jumat (27/3/2020) pukul 12.00, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 1.046 orang di 27 provinsi se-Indonesia dengan jumlah pasien sembuh mencapai 46 orang dan meninggal dunia mencapai 87 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah senjata bersama untuk mengendalikan laju penularan virus corona. Bahkan, PSBB juga dinilai mampu memutus rantai penularan virus membahayakan itu.

"Keberhasilan pengendalian Covid-19 sangat bergantung pada kesungguhan dan kedisplinan kita semua yang terus menerus dan tidak terputus sehingga bisa memutus rantai penularan virus corona, serta mengurangi angka positif dan angka kematian," kata Yurianto dalam jumpa pers yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat (15/5).

Baca Juga

Yurianto mengatakan beberapa hari terakhir banyak media yang memberitakan penilaian tentang penerapan PSBB di berbagai daerah. Fokus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah pelaksanaan PSBB yang efektif di daerah-daerah yang menerapkannya.

Dengan pelaksanaan PSBB, banyak kegiatan masyarakat yang kemudian dibatasi. Ada kegiatan yang sepenuhnya dilarang, ada pula kegiatan yang pelaksanaannya diatur. "Salah satu perangkat pemerintah untuk mengatur pembatasan dalam PSBB adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Surat Edaran itu untuk mengatur, bukan menghilangkan pembatasan dalam PSBB," ujarnya.

Yurianto mengatakan surat edaran tersebut secara tegas menyebutkan siapa saja yang masih bisa melakukan perjalanan sepanjang penerapan PSBB karena keberadaannya masih diperlukan untuk pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Misalnya, bila suatu daerah memerlukan tambahan tenaga sukarelawan, baik medis maupun nonmedis, tenaga dokter spesialis paru, teknisi laboratorium kesehatan, atau tenaga lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka perjalanannya diberikan pengecualian.

"Keperluan pertahanan negara, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelayanan kebutuhan dasar juga termasuk yang dikecualikan," katanya.

Yurianto mengatakan pelaksanaan pengecualian itu harus disertai dengan dokumen resmi menyangkut penugasan dari institusi serta pelakunya dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan. "Surat edaran tersebut harus dimaknai sebagai upaya untuk mengatur, bukan menghilangkan pembatasan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement