REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kepada putusan pemerintah pusat tentang sholat Id 1441 hijriah.
Humas Kementerian Agama Kota Bandung Agus Saparudin meminta masyarakat Bandung tidak melaksanakan salat Id di lapangan atau masjid untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan imbauan tersebut.
"Kita imbau masyarakat melaksanakan salat Id di rumah tidak di lapangan atau di masjid," ujarnya, Jumat (15/5). Menurutnya MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan sholat Id pada momen Idul Fitri.
"Apa yang disampaikan Kemenag dan MUI sama. Kemenag mengimbau masyarakat agar sholat Id di rumah," katanya.
Apabila didapati masyarakat masih melaksanakan salat Id di lapangan, maka pihaknya akan menyerahkan urusan penindakan kepada aparat. Pihaknya hanya terus memberikan imbauan.
"Kalau di lapangan ada yang memaksakan, kan sulit juga untuk kita mengontrol. Nah itu kita serahkan sepenuhnya ke aparat setempat," ungkap Agus.
Berdasarkan data pusat informasi Covid-19, hingga Kamis (14/5) sore, jumlah positif Covid-19 mencapai 279 orang. Sebanyak 36 orang meninggal dunia.