Jumat 15 May 2020 10:53 WIB

Larangan Menerima Hadiah Seluruh Jajaran OJK Saat Idul Fitri

OJK berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi dengan larangan menerima hadiah

Larangan pemberian hadiah kepada jajaran OJK
Foto: otoritas jasa keuangan
Larangan pemberian hadiah kepada jajaran OJK

Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK pun memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.

OJK pun berharap dukungan dari seluruh stakeholders diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas. Apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, maka diminta untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS)

photo
Larangan pemberian hadiah kepada seluruh jajaran OJK. - (OJK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement