REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak 5 orang pelaku berinisial MF (29), NRS (23), ES (23), CE (18) dan FM (21) diamankan tim Saber Pungli Kabupaten Bandung karena kedapatan menjual stiker bertuliskan "Kawal 1" kepada pengemudi kendaraan bermotor. Stiker itu diklaim bisa melewati jalur cek poin dan bebas hambatan.
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan kelima orang pelaku diamankan di pos cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan Borma. Mereka menjual stiker tersebut dengan memaksa para pengemudi.
"Tersangka menjual stiker yang diklaim ketika ditempel ke kendaraan bisa lewat pos PSBB (lolos pemeriksaan)," ujar Wakapolresta Bandung belum lama ini.
Menurutnya, tersangka menjual satu stiker seharga Rp 150 ribu dan tiap kendaraan yang melewati pos kawal satu dengan sudah terpasang stiker akan dimintai sejumlah uang kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu.
Selain dikategorikan pungutan liar, katanya para pelaku memaksa saat hendak menjual stiker kepada supir. Bahkan, para pelaku mengancam jika tidak dibeli akan mengejar kendaraan supir tersebut.
"Sasaran mereka sopir angkutan ayam, angkutan sayur, angkutan sembako dan angkutan barang," katanya. Menurutnya, kendaraan pembawa sembako justru diprioritaskan selama masa pandemi corona.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi lagi. Katanya, selain mengamankan lima pelaku turut diamankan barang bukti berupa stiker dan daftar sopir yang sudah menyetor dengan sejumlah uang Rp 264 ribu.
"Kita pastikan tidak ada lagi penarikan, sudah ditutup (pos pengecekan)," ungkapnya.