Ahad 24 May 2020 22:01 WIB

Corona Jadi Tantangan Angkutan Umum Penuhi Standar Kesehatan

Penumpang angkutan umum wajib kenakan masker dan cek suhu tubuh.

Corona Jadi Tantangan Angkutan Umum Penuhi Standar Kesehatan. Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang penumpang KRL saat   tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede   Bogor, Jawa Barat. Tes swab tersebut dilakukan kepada 200 calon penumpang secara acak dengan mengumpulkan sampel lendir dari bagian belakang hidung dan tenggorokan sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Corona Jadi Tantangan Angkutan Umum Penuhi Standar Kesehatan. Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang penumpang KRL saat tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede Bogor, Jawa Barat. Tes swab tersebut dilakukan kepada 200 calon penumpang secara acak dengan mengumpulkan sampel lendir dari bagian belakang hidung dan tenggorokan sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menilai masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini dapat menjadi tantangan bagi transportasi publik untuk bisa memenuhi standar kesehatan. "Masa pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan untuk memastikan angkutan umum bisa memenuhi standar kesehatan, bukan hanya keselamatan," kata Ketua IAP Andy Simarmata dalam diskusi daring, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Andy juga mengatakan upaya mengubah perilaku tansportasi masyarakat atau transport behavior yang sudah terbentuk selama puluhan tahun tidaklah mudah. "Justru melalui edukasi dan contoh serta penegakan aturan akan lebih efektif dalam mendorong peralihan budaya dari mobilitas individual menuju mobilitas kolektif," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di kereta rel listrik (KRL), menyusul adanya tiga pengguna moda tersebut yang positif terinfeksi Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.

Terkait dengan itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub Nomor 18 Tahun 2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi pada masa pandemi, khususnya di daerah PSBB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Adita menjelaskan Permenhub No. 18/2020 secara tegas telah menyatakan penumpang wajib menggunakan masker dan cek suhu tubuh mereka. Disebutkan pula di 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

Selain itu, telah disediakan wastafel tambahan yang dipasang di lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah naik KRL di 40 stasiun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement