Jumat 15 May 2020 00:31 WIB

Pemkot Jakarta Utara Buka Posko Pengaduan THR 2020

. Posko tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja/buruh

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID,  

Baca Juga

Pemkot Jakarta Utara Buka Posko Pengaduan THR 2020

JAKARTA UTARA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui suku dinas tenaga kerja, transmigrasi dan energi membuka posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.

"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Sudinak ertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo di Jakarta, Kamis (14/5).

Gatot menjelaskan Pemkot Jakarta Utara ingin memastikan tertibnya pelaksanaan pemberian THR keagamaan di masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Posko tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja/buruh dibayarkan. "Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Gatot.

Menurut Gatot, seandainya memang ada kesalah pahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, melalui posko itu diharap tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan semua pihak. "Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh,” kata Gatot.

Kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement