Kamis 14 May 2020 22:57 WIB

Pemerintah Diminta Jamin Pemberlakuan PSBB di Bandara

Legislator mengatakan pemerintah harus jamin pemberlakuan PSBB di bandara.

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu meminta pemerintah menjami pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara. Hal itu disampaikan terkait dengan ramainya antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Bila tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran (SE) gugus tugas," ujar Syaikhu di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca Juga

Pemerintah melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB. Dengan adanya SE tersebut memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub Nomor 25/2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat (orang sakit dan jenazah).

Akibatnya, kata dia, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis, membeludak, dan mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat berpergian. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kejadian semacam itu sebenarnya sudah pernah diprediksi oleh Fraksi PKS saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan.

Ketika itu, PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan. Fraksi PKS berpendapat untuk saat ini semua rapat dapat dilakukan secara online, dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir, namun ternyata pemerintah melalui SE Gugus Tugas Nomor 4/2020 tetap melakukan pelonggaran sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan.

"Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini. Sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," kata Syaikhu lagi.

Kejadian tersebut, lanjut mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu, membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran pemerintahan karena seharusnya lonjakan penumpang telah diprediksi. "Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan," tegasnya.

Sebelum SE tersebut efektif diberlakukan, kata dia, jajaran pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.

Bila perlu, kata dia, pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara daring dan pada saat antrian di bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB.

Bercermin dari kejadian tersebut, Syaikhu menegaskan apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun dan terminal maka SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 dicabut dan kembali terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25/2020.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement