REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, meminta masyarakat daerah setempat selalu mematuhi peraturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Kami mengajak masyarakat selalu menaati dan mematuhi aturan PSBB. Upaya pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran serta masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah di Palangka Raya, Kamis (14/5).
Masyarakat di "Kota Cantik" itu juga diminta bersabar dan dapat menahan diri untuk tetap di rumah jika tidak ada kegiatan mendesak. Hal itu sebagai upaya meminimalkan potensi penularan Covid-19 yang tidak dapat ditebak dari mana dan siapa yang menularkan.
Jika masyarakat selalu menaati dan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta selalu menjalankan protokol pencegahan dan penanggulangan, penyebaran virus corona di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akan dapat ditekan, katanya.
Sehingga, menurut dia, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan pemerintah daerah itu selama 14 hari terhitung sejak Senin (11/5) tidak perlu diperpanjang.
"Dengan selalu mematuhi anjuran dan aturan pemerintah, itu artinya kita sudah menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain. Setidaknya mari jaga diri kita dan keluarga dari paparan dan ancaman Covid-19," kata Umi.
Sementara itu selama dua pekan pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan anggaran senilai Rp68 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti logistik dan alat pelindung diri personel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian untuk bahan-bahan sosialisasi, penyemprotan cairan desinfektan, deteksi dini dan penanganan pasien Covid-19.
Anggaran miliaran rupiah itu juga digunakan untuk menangani dampak sosial, ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat serta dampak lain yang dirasakan masyarakat selama pelaksanaan PSBB.