Kamis 14 May 2020 22:36 WIB

Bupati Purbalingga Imbau Desa Sediakan Tempat Karantina

Ruang karantina akan dikelola oleh satuan tugas pada tingkat desa atau kelurahan.

Ilustrasi Karantina
Foto: MgIT03
Ilustrasi Karantina

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengimbau kepala desa untuk menyediakan tempat karantina khusus bagi pemudik yang tidak disiplin melakukan isolasi mandiri.

"Setiap desa atau kelurahan perlu menyiapkan tempat karantina khusus bagi pemudik atau pendatang yang tidak disiplin menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing, atau masih kedapatan keluar rumah," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (14/5).

Selain itu, kata dia, tempat karantina juga diperlukan untuk menampung orang-orang tanpa gejala yang pernah berkontak erat dengan pasien positif Covid-19, selain itu orang dalam risiko atau pendatang dari wilayah terjangkit dan juga orang dalam pemantauan.

Pada saat ini, kata dia, telah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Karantina Covid-19. "Dalam pedoman tersebut juga ditetapkan bahwa ruang karantina ini memiliki berbagai standar, di antaranya ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, konstruksi yang tidak lembab, luas ruangan cukup, ruang terbuka hijau yang memadai dan memiliki sarana MCK," katanya.

Ruang karantina tersebut, tambah dia, akan dikelola oleh satuan tugas pada tingkat desa atau kelurahan. "Para satuan tugas membantu menyiapkan logistik untuk warga yang masuk karantina serta menghubungi pihak medis untuk menindaklanjuti warga yang dikarantina," katanya.

Bupati mengatakan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Purbalingga terus bertambah. "Pada Selasa, 12 Mei 2020, ada tambahan kasus positif baru sebanyak tiga kasus. Sehingga totalnya menjadi 46 kasus positif," katanya.

Dari 46 kasus positif tersebut, 10 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, 35 lainnya masih dirawat dan satu orang meninggal dunia. Bupati menambahkan semua kegiatan kemasyarakatan, termasuk kegiatan perekonomian misalnya para pedagang kaki limahanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

"Tim gugus tugas akan melakukan patroli bersama unsur terkait TNI, Polri, dan Satpol PP. Setelah lewat dari pukul 22.00 WIB akan dilakukan patroli oleh tim untuk menertibkan," kata bupati.

Di samping memberlakukan jam malam, kata dia, tim gugus tugas juga akan memberlakukan jalur atau area wajib pakai masker.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement