Kamis 14 May 2020 21:59 WIB

Kesadaran Pemuda NTB Gunakan Masker Sangat Rendah

Tiga hari masa sosialisasi, Satpol PP NTB menemukan banyak pemuda tak gunakan masker

Pengendara sepeda motor diberikan cairan pembunuh kuman atau hand sanitizer oleh Satgas Penanggulangan COVID-19 Lingkungan saat memasuki gerbang Karang Kelok, Mataram, NTB, Senin (4/5/2020). Masyarakat di sejumlah lingkungan Kota Mataram secara mandiri memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) dengan membatasi warga keluar masuk, mewajibkan menggunakan masker dan penyemprotan disinfektan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Pengendara sepeda motor diberikan cairan pembunuh kuman atau hand sanitizer oleh Satgas Penanggulangan COVID-19 Lingkungan saat memasuki gerbang Karang Kelok, Mataram, NTB, Senin (4/5/2020). Masyarakat di sejumlah lingkungan Kota Mataram secara mandiri memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) dengan membatasi warga keluar masuk, mewajibkan menggunakan masker dan penyemprotan disinfektan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai kesadaran masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda atau milenial, untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker masih rendah, padahal Gubernur NTB sudah mengeluarkan instruksi penggunaan masker di luar rumah.

"Tiga hari setelah masa percobaan pemberlakuan penggunaan masker dan kamimelakukan sosialisasi, masih banyak di antara masyarakat, khususnya anak-anak muda yang nongkrong di jalan raya kami temukan tidak menggunakan masker. Lebih-lebih pada jam-jam ngabuburit menjelang berbuka puasa," kata Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi NTB Tri Budi Prayitno di Mataram, Kamis.

Diakuinya, tak hanya di jalan raya, di pasar-pasar tradisional pun pihaknya masih menemukan ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. Terkait hal itu pihaknya langsung memberikan teguran. Salah satunya dengan tidak memberikan akses masuk bagi masyarakat yang akan berbelanja sebelum mereka kembali dan mengenakan masker.

"Kamilangsung melakukan penegakan disiplin, kalau tidak menggunakan masker kamiminta keluar. Kamisudah kerja sama dengan kepala pasar agar setiap masyarakat atau pedagang yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan tidak diberi masuk," ujarnya.

Menurut Tri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah melakukan sosialisasi penggunaan masker sekaligus bagi-bagi masker secara gratis dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diturunkan di 32 titik lokasi keramaian, khususnya di Kota Mataram, sebagai episentrum ibu kota provinsi dan paling banyak ditemukan kasus positif COVID-19. Termasuk, menyiagakan personel di pos-pos pintu masuk bersama aparat TNI/Polri.

"Edukasi tentang penggunaan masker ini tetap akan kita lakukan. Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari COVID-19," katanya.

Karena itu, pihaknya mengajak sekaligus mengimbau masyarakat dan generasi muda untuk tetap menggunakan masker jika berada di luar rumah, termasuk dengan mematuhi protokol COVID-19.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur NTB tentang kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan COVID-19. Dalam Instruksi Gubernur nomor 180/181/Kum tahun 2020 tersebut diterangkan bahwa dalam rangka mencegah penularan COVID-19 yang terus meningkat di NTB, diperlukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat.

Instruksi Gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota di NTB tersebut dihajatkan agar para kepala daerah senantiasa terus mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

Beberapa poin penting untuk mencegah semakin menyebarnya COVID-19, diantaranya kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker. Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement