REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberi sanksi sejumlah pemuda yang kedapatan nongkrong tanpa menggunakan masker dan tidak menaati aturan physical distancing atau menjaga jarak. Mereka diberi sanksi push up.
“Kami hanya memberikan tindakan berupa push up dan mereka kami foto atau video dengan akan kami upload ke media sosial,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin di Kuala Kapuas, Kamis.
Tindakan tersebut dilakukan untuk membuat jera para pemuda yang tak menggunakan masker saat di luar rumah. Selain itu, kata Syahripin, langkah ini juga dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
Sejumlah pemuda itu kedapatan sedang nongkrong oleh petugas di kawasan pelabuhan KP3, Gedung Pertemuan Umum (GPU) dan lokasi taman yang ada di Kota Kuala Kapuas. "Setiap hari kami melakukan patroli pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa memiliki kepentingan mendesak harus segera pulang ke rumah," katanya.
Untuk sementara ini, Satpol PP dan Damkar hanya memberi edukasi disertai tindakan ringan dan mengamankan kartu identitas bagi yang tidak menaati imbauan pemerintah. Kartu identitas wajib diambil yang bersangkutan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kapuas di Jalan Ahmad Yani Kota Kuala Kapuas.
“Menggunakan masker sangat penting untuk melindung diri. Kami akan menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker serta membubarkan kerumunan masyarakat yang masih nongkrong di luar rumah," demikian Syahripin.