Kamis 14 May 2020 19:32 WIB

Ratusan Orang Datangi Dinkes Lampung Minta Surat Bebas Covid

Mereka mengajukan permohonan itu untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota..

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah bus rute dalam kota terparkir di terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020). Menurut petugas terminal sejak pandemik COVID-19, arus penumpang sepi dan menjelang lebaran Idul Fitri penumpang semakin menurun
Foto: ANTARA/ARDIANSYAH
Sejumlah bus rute dalam kota terparkir di terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020). Menurut petugas terminal sejak pandemik COVID-19, arus penumpang sepi dan menjelang lebaran Idul Fitri penumpang semakin menurun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan orang mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyusul dibukanya ruang untuk perjalanan keluar kota di masa pandemi Covid-19. Mereka mengajukan permohonan surat keterangan untuk melakukan perjalanan dinas ke berbagai kota dan daerah di Indonesia.

"Ada seratusan orang datang ke Dinas Kesehatan untuk mengurus surat perjalanan ke luar daerah setiap harinya. Kami tidak melayani mudik tapi perjalanan dinas baik ASN (Aparatur Sipil Negara) atau swasta," kata Kepala Dinkes Provinsi Lampung dr Reihana di Bandar Lampung, Kamis (14/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, petugas Dinkes telah disiapkan untuk melayani ASN atau pegawai swasta dalam rangka melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Petugas melakukan pemeriksaan awal menggunakan rapid test. Jika negatif, dikeluarkan surat keterangan untuk perjalanan dinas. "Jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan diambil swab dan dikirim ke laboratorium. Surat keterangannya tidak dikeluarkan," katanya.

Menurut dia, petugas hanya melayani pemohon yang berasal dari ASN atau pegawai swasta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor atau tempatnya bekerja, diketahui pimpinan kantor dan cap kantor. "Kami tidak melayani (surat keterangan) untuk mudik (Lebaran)," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, Kamis (14/5), pemohon surat keterangan dari Dinkes Lampung memang banyak didominasi ASN dan pegawai swasta. Sedangkan masyarakat umum tidak tampak.

Bagi masyarakat umum kebanyakan tidak mendatangi kantor Dinkes Lampung, tapi mendatangi puskesmas dan RT untuk meminta surat keterangan sehat dan surat keterangan perjalanan ke luar kota.

"Kalau untuk penumpang umum, kami mensyaratkan harus ada surat dari RT atau lurah setempat, terus ada surat keterangan dari puskesmas atau poliklinik yang menyatakan sehat tidak ada Covid-19," kata Gani, pengelola travel BM trayek Lampung - Jakarta.

Menurut dia, bila penumpang travelnya tidak memiliki dua surat tersebut, ia tidak menjamin dapat menyeberang dari Bakauheni ke Merak. Pasalnya pemeriksaan di pelabuhan dan di jalan sangat ketat pada masa pandemi Covid-19 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement