Kamis 14 May 2020 17:34 WIB

Khofifah Tinjau Pelaksanaan Pasar Ganjil-Genap Kota Malang

format pasar ganjil-genap penting diberlakukan selama PSBB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Pasar Klojen, Kota Malang, Kamis (14/5).
Foto: Dok. Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Pasar Klojen, Kota Malang, Kamis (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan pasar berformat ganjil-genap di Pasar Klojen, Kota Malang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ahad (17/5) mendatang.

Menurut Khofifah, format pasar ganjil-genap penting diberlakukan selama PSBB. Sebab, pasar bagaimanapun juga harus tetap beroperasi demi menjaga roda perekonomian. Hal terpenting juga bertujuan untuk menjaga kesehatan penjual dan pembeli di pasar. "Jadi jangan sampai pasarnya tutup," jelas Khofifah di Pasar Klojen, Kota Malang, Kamis (14/5).

Baca Juga

Saat ini baru empat pasar termasuk di Klojen yang telah menerapkan format ganjil-genap. Format ini rencananya akan diberlakukan di 26 pasar Kota Malang lainnya. Bahkan, dia berharap, pasar di daerah lainnya dapat mengikuti konsep tersebut.

Pasar berformat ganjil-genap dilakukan dengan sistem penomoran di setiap stan penjual. Penomoran ini dijadikan sebagai acuan jadwal berdagang. Hal ini berarti penjual dengan nomor ganjil dapat berdagang di hari pertama sosialisasi PSBB. Selanjutnya, stan penjual dengan nomor genap bisa beroperasi di keesokan hari.

Dengan format tersebut, Khofifah menilai akan terlihat beberapa stan kosong tanpa penjual maupun barang dagangannya. Dengan demikian, imbauan jaga jarak bisa tetap terjaga di pasar. Apalagi terdapat protokol kesehatan lainnya yang terlihat di setiap penjuru pasar.

Pasar Klojen menempatkan hand sanitizer di beberapa titik area. Pengelola juga menyediakan alat pengukuran suhu tubuh di pintu masuk pasar. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan para penjual dan pembeli yang tengah berbelanja.

Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dalam waktu dekat akan menjalankan kebijakan PSBB. Kebijakan ini mulai efektif dilaksanakan pada Ahad (17/5) sampai 30 Mei 2020. Sebelum pelaksanaan, saat ini ketiga daerah masih harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement