Kamis 14 May 2020 17:27 WIB

Batik Air Akui Angkut Penumpang Lebihi Setengah Kapasitas

Batik Air klaim hanya mengakomodir kebutuhan perjalanan penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bilal Ramadhan
Maskapai Penerbangan Batik Air
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Maskapai Penerbangan Batik Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Batik Air mengakui telah mengoperasikan penerbangan tertentu melebihi ketentuan yang dianjurkan pemerintah yang hanya 50 persen dari kapasitas pesawat. Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan hanya pada penerbangan tertentu saja yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen.

"Ini disebebkan atas situasi perubahan periode perjalanan atau reschedule dari beberapa penumpang karena kebutuhan mendesak," kata Danang, Kamis (14/5).

Dia menjelaskan selain itu juga dikarenakan adanya perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris. Alasan tersebut membuat Batik Air mengisi pesawatnya melebihi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Danang menegaskan, Batik Air hanya berupaya mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para tamu atau penumpang. Dia memastikan, Batik Air tetap mengoptimalkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang dalam kabin pesawat selama penerbangan.

"Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan," ujar Danang.

Saat ini, Batik Air Batik mengoperasikan Airbus 320-200CEO dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi, Boeing 737-900ER dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi, Boeing 737-800NG dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi, dan Airbus 320-200NEO dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi.

Meskipun begitu, Danang menegaskan, Batik Air tetap memastikan aspek keselamatan dan keamanan pada penerbangan. Dia mengatakan, semua awak pesawat yang aktif terbang sudah dilakukan tes menggunakan rapid test dengan hasil negatif hingga pemeriksaan kesehatan awal pesawat dilakukan sebelum penerbangan.

Danang menambahkan, Batik Air juga melaksanakan penyemprotan disinfektan pada pesawat sebelum terbang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pelanggaran tersebut terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik.

“Begitu juga dengan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” kata Novie, Kamis (14/5).

Novie menjelaskan, pada pagi tadi (14/5) Kemenhub langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

Dia memastikan Kemenhub akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. “Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Novie.

Novie menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, maskapai tidak boleh melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.

“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” jelas Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement