REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menargetkan seluruh bantuan sosial (bansos) dapat terealisasikan sebelum Lebaran. Oleh sebab itu, pemprov melakukan pendistribusian secara virtual sehingga bansos benar-benar dapat diterima oleh masyarakat.
Berdasarkan laporan diterima, pendistribusian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Jatim telah mencapai 97 sampai 98 persen, Kamis (14/5). Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) reguler sudah 94 persen pada Rabu (13/5).
"Dan yang kita lakukan tadi adalah suplemen BPNT," kata Khofifah seusai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) virtual di Jalan Kawi, Kota Malang, Kamis (13/5).
Komponen BPNT yang diterima masyarakat terdiri dari bahan sembako senilai Rp 200 ribu. Pemprov Jatim memberikan tambahan 50 persen di bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut. Hal ini berarti masyarakat di tingkat kelurahan akan menerima tambahan bantuan senilai Rp 100 ribu.
"Kenapa kelurahan? Karena kalau desa ada dana desa, kelurahan tidak. Jadi kita ingin memberikan suplemen 50 persen dari nilai BPNT, yaitu sebanyak 333.022 keluarga penerima manfaat," jelasnya.
Pemprov Jatim saat ini juga tengah mendorong penyaluran dana desa. BLT dana desa ini akan diberikan sebanyak Rp 600 kali selama tiga bulan. Hanya saja, dia tak menampik, penyaluran bantuan ini masih relatif terlambat.
"Kenapa dana desa ini relatif terlambat proses pencairannya? Karena rata-rata bupati itu menunggu selesainya penyaluran BLT, PKH, BPNT, terakhir dari dana desa. Itu data dari para bupati," ucap Khofifah.
Hingga saat ini, kata Khofifah, baru Kabupaten Lumajang yang telah menyalurkan bansos sebanyak 100 persen. Selanjutnya, Kabupaten Trenggalek dijadwalkan selesai mendistribusikan bansos pada Jumat (15/5). Khofifah menargetkan daerah lain bisa melakukan proses percepatan pencairan juga dalam waktu dekat.
Khofifah optimistis target penyaluran bansos dapat selesai seluruhnya sebelum Lebaran. Sebab, dana bansos pada dasarnya sudah berada di kantung anggaran daerah. Masing-masing bupati hanya perlu mengeluarkan SK lalu kepala desa bisa mencairkan dan mendistribusikannya.