REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar viral pada Kamis (15/5) tangkapan layar surat bebas Covid-19 yang dijual di Tokopedia. Menanggapi hal tersebut, Tokopedia membenarkan dan menyatakan telah menindak toko online tersebut.
"Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (14/5).
Menurut Chandra Wijaya, Tokopedia terus berupaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," tegasnya.
Ia menjelaskan, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), artinya di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di seluruh Indonesia.
Kendati demikian lanjut dia, pihaknya proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karenanya, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau menjajakan produk yang melanggar.
"Kami mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Tokopedia tengah fokus membantu pemerintah menanggulangi Covid-19, maka segala inisiatif yang dilakukan ditujukan untuk meminimalisir dampak pandemi terhadap negeri, termasuk dari sisi ekonomi. Salah satu Tokopedia mengadakan kampanye 'Tokopedia Peduli Sehat' .
Sebelumnya, sempat beredar tangkapan layar berupa surat sehat bebas Covid yang di jual di lapak Tokopedia. Surat tersebut lengkap dengan sebuah kop surat sebuah rumah sakit di kawasan Serpong. Namun kemudian, pencarian surat tersebut sudah tidak ditemukan lagi di Tokopedia.
Pihak kepolisian siap menindak pelaku penjualan surat keterangan bebas Covid-19 yang dijajakan secara daring di e-Commerce. Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian saat ini akan menyelidiki penjualan surat tersebut.
"Ya, kalau terbukti tindak pidana akan kami proses," kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (14/5).
Yeyyy bisa beli loh.... cuman 70 rebu doank bisa mudik.... nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid #immunitypasport dll dll dll. @blogdokter pic.twitter.com/kpzq1g1Z2n
— Podcast Dokter Pribadi (@DokterPodcast) May 14, 2020