REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya bernama Moch Rizaldi (39 tahun), dapat kembali pulang ke kampung halamannya setelah sekira satu bulan berada di Kota Bandung. Dari Bandung, ia naik travel kendaraan Toyota HiAce yang hanya diisi dua penumpang.
Ia mengaku berangkat dari Bandung bersama ayahnya sengaja menggunakan travel karena tak ada angkutan lain yang bisa digunakan untuk kembali ke kampung halamannya. Namun, ongkosnya terbilang normal, yaitu Rp 120 ribu per orang lantaran travel itu adalah angkutan resmi yang dapat mengangkut maksimal 10 orang penumpang.
"Memang di angkutan sepi. Hanya saya dan ayah saya. Kata sopirnya memang sekarang maksimal diisi lima penumpang," kata Rizaldi kepada Republika, Kamis (14/5).
Rizaldi mengatakan, dari Bandung ia berangkat pada Rabu (13/5) sekira pukul 15.00 WIB. Travel itu berjalan melintas melalui jalan utama, yaitu melintasi Nagrek, Malangbong, Gentong, hingga sampai di Tasikmalaya. Perjalanan itu berjalan lancar. Sekira pukul 17.30 WIB travel itu sampai Kota Tasikmalaya.
Menurut dia, sepanjang perjalanan dari Bandung ke Tasikmalaya tak sekalipun travel itu diberhentikan oleh petugas selama perjalanan. Padahal, ketika ia pulang ke Tasikmalaya masih dalam waktu PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar).
"Saya tidak diperiksa sama sekali. Di Nagrek, Malangbong, Gentong, tak diberhentikan. Padahal saya sudah siapkan surat-surat," kata dia.
Surat yang disiapkan Rizaldi adalah surat keterangan sehat dari puskesmas dan polsek di Bandung. Namun, surat-surat itu sia-sia karena selama perjalanan pulang ia tak diperiksa sama sekali.
Rizaldi memang tak seperti pemudik lain yang ingin pulang ke kampung halamannya lantaran tak ada pekerjaan selama pandemi Covid-19 di kota. Di Bandung, ia menjalani pengobatan selama sekira satu bulan. Setelah pengobatan selesai, ia kembali ke rumahnya di Kota Tasikmalaya.
Namun, meski berasal dari daerah zona merah Covid-19, saat kembali ke Tasikmalaya Rizaldi tak diperiksa oleh petugas. "Percuma saya buat surat keterangan," kata dia.