Kamis 14 May 2020 15:19 WIB

Warga Temanggung Dilarang Silaturahim Lebaran

Warga juga diminta untuk tak shalat Id berjamaah dan membuat acara halal bihalal.

Personel TNI anggota tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan sosialisasi kewajiban memakai masker di tempat umum kepada warga di kompleks Pasar Tradisional Jumo, Temanggung,  Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Temanggung gencar melakukan sosialisasi kewajiban memakai masker di tempat umum sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ANIS EFIZUDIN
Personel TNI anggota tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan sosialisasi kewajiban memakai masker di tempat umum kepada warga di kompleks Pasar Tradisional Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Temanggung gencar melakukan sosialisasi kewajiban memakai masker di tempat umum sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dilarang melakukan silaturahim Lebaran untuk mengendalikan penularan virus Corona (Covid-19). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto di Temanggung, Kamis, mengatakan, masyarakat diminta tidak saling berkunjung, tidak menggelar shalat id berjamaah, dan tak boleh membuat acara halalbihalal.

"Gugus tugas kabupaten beserta aparat Kodim dan Polres akan melakukan operasi patroli dan penegakan ke desa-desa untuk memastikan larangan tersebut ditaati oleh seluruh warga," ujarnya.

Baca Juga

Menurut dia langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya angka kasus positif Corona di Kabupaten Temanggung yang saat ini telah mencapai 49 orang.

Selain itu, katanya, pekan ini gugus tugas kabupaten juga berhasil melakukan tracking dan didapati lebih 80 orang yang reaktif saat dilakukan tes cepat (rapid test).

"Diperkirakan dalam sepekan atau dua pekan ke depan akan terjadi lonjakan besar kasus Corona di Temanggung. Saat ini saja yang positif sudah 49 orang dan lebih 80 orang yang rapid test-nya reaktif sehingga ketika dilakukan swab nanti kemungkinan jumlah positifnya akan bertambah signifikan," tuturnya.

Selain melarang silaturahim Lebaran, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga akan melarang kegiatan takbir keliling, melarang penyelenggaraan acara halalbihalal maupuan acara yang mengundang kerumunan warga, dan meminta masyarakat tidak melangsungkan shalat id berjamaah di masjid maupun di lapangan.

"Shalat id agar dilaksanakan di rumah masing-masing, di mana sesuai petunjuk MUI shalat id dapat dilaksanakan di rumah tanpa khutbah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement