Kamis 14 May 2020 05:17 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diklaim sesuai putusan Mahkamah Agung.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Langkah ini dilakukan setelah perpres terdahulu perihal kenaikan iuran tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Maret lalu.

Ketentuan kali ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement