Rabu 13 May 2020 22:01 WIB

Apindo Minta Beberapa Pertimbangan Terkait PSBB Palembang

Penerapan PSBB di Palembang diharapkan tidak berdampak pada roda perekonomian.

Sejumlah supir angkutan kota berinteraksi di sudut Pasar 16 Ilir  Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2020). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memutuskan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dua kota di Sumsel yang sudah menetapkan diri sebagai zona merah COVID-19 yaitu Kota Palembang dan Prabumulih untuk menekan penyebaran wabah
Foto: ANTARA/FENY SELLY
Sejumlah supir angkutan kota berinteraksi di sudut Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2020). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memutuskan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua kota di Sumsel yang sudah menetapkan diri sebagai zona merah COVID-19 yaitu Kota Palembang dan Prabumulih untuk menekan penyebaran wabah

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta beberapa pertimbangan terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang agar roda perekonomian tetap bergerak di tengah kelesuan akibat pandemi Covid-19. Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Sumatera Selatan (Sumsel) Sumarjono Saragih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5), mengatakan pada dasarnya Apindo mendukung segala bentuk upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan ikut menjalankan protokol dan melakukan kegiatan bakti urun dana.

"Namun kami berharap ada rincian yang jelas dan pasti atas jenis serta aktifitas yang diizinkan beroperasi selama PSBB, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam penerapanya di lapangan," ujar Sumarjono.

Baca Juga

Pertimbangan kedua, menurutnya, berdasarkan analisa dan aspirasi pengusaha terdapat sektor dan jenis kelompok usaha yang dianggap dapat berjalan tanpa melanggar aturan PSBB serta protokol Covid-19.

Sektor tersebut yakni jasa servis, bengkel, penjahit, pengamanan, laundry, kebersihan ruangan, katering, pertokoan pakaian, elektronik, busana, meubel, penjual otomotif, dan alat berat.

Pihaknya berharap jenis dan kelompok usaha yang diizinkan tersebut dapat beroperasi sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB selama penerapan PSBB, tentu saja syarat dan protokol Covid-19 dan PSBB harus dijalankan dengan disiplin ketat.

"Harapan dan pertimbangan ini tentu bagian dari kontribusi kami untuk tetap menggerakkan roda perekonomian dengan demikian pengusaha dapat tetap menyediakan pasokan pangan dan dukungan kehidupan lain," tambahnya.

Roda ekonomi yang tetap dijalankan dengan benar, kata dia, akan menyediakan sebagian lapangan pekerjaan bahkan dapat mengurangi limpahan PHK yang sudah terjadi di berbagai sektor.

Beberapa pertimbangan tersebut telah dikirimkan Apindo Sumsel kepada Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang agar dapat dikaji secara komperhensif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement