REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Kali ini, perpanjangan masa bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 29 Mei 2020.
"PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan masa WFH hingga 29 Mei," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (13/5).
Menurut Idris, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan di pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus Corona (Covid-19).
Selanjutnya, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 Daerah di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Termasuk, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok.
"Saya menekankan, ASN Pemkot Depok yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online," jelas Idris.
Dia menambahkan, ASN Pemkot Depok diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini, diharapkan berjalan baik. Serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.