Rabu 13 May 2020 19:12 WIB

Zona Pedagang Pelataran Pasar Klithikan Ditutup 3 Hari

Penutupan sementara zona oprokan berdampak sekitar 400 pedagang di Pasar Klithikan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Kios penjual pakaian bekas Pasar Klithikan.(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kios penjual pakaian bekas Pasar Klithikan.(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Dinas Perdagangan Kota Solo terpaksa menutup sementara zona pedagang pelataran atau oprokan di Pasar Klithikan Notoharjo Kecamatan Pasar Kliwon. Penutupan dilakukan selama tiga hari mulai Kamis (14/5) sampai Sabtu(16/5).

Hal itu sebagai konsekuensi karena sejumlah pedagang tidak menghiraukan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memakai masker dan membuat jarak ketika berjualan.

Baca Juga

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, sebenarnya Dinas Perdagangan sudah melakukan pembinaan kepada para pedagang di pasar tersebut. Para pedagang diingatkan untuk memakai masker dan cuci tangan. Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan para pedagang.

"Tapi masih belum tertib sesuai yang diharapkan. Masih banyak aduan masyarakat. Akhirnya pasar saya tutup tiga hari, Kamis sampai Sabtu," ujar dia, kepada wartawan, Rabu (13/5).

Menurutnya, penutupan sementara zona oprokan berdampak pada sekitar 400 pedagang di Pasar Klithikan. Pedagang oprokan biasanya berjualan sekitar pukul 05.00-09.00 WIB.

"Kami cari solusi terbaik. Kalau ditutup total kasihan. Intinya saya ingin agar tertib rapi di penataan, pakai masker pedagangnya, tidak berkerumun," ucap dia.

Heru menyatakan, opsi menutup total zona oprokan selama pandemi Covid-19 tidak memungkinkan. Sebab, sebagian besar pedagang mengandalkan peruntungan di pasar tersebut.

"Di situ selalu ramai, apalagi kalau hari Minggu. Yang di dalam dan di kios los enggak. Hanya oprokan saja. Termasuk kalau nanti masih bandel, kami larang jualan," ungkapnya.

Di sisi lain, sebanyak 10 pedagang Pasar Legi Solo dilarang berjualan oleh Dinas Perdagangan. Sepuluh pedagang tersebut merupakan pedagang pelataran saat sore di Pasar Legi. Mereka diberikan sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari.

"Pasar Legi kami berkali-kali sosialisasi. Sekarang yang tidak pakai masker difoto dan dipanggil di Dinas. Kemarin kami temukan sepuluh dan kami panggil. Kalau melanggar ya dia disanksi tidak boleh berjualan," ucap Heru.

Sedangkan untuk pedagang kios dan los sanksi terberat bisa dicabut SHP (Surat Hak Penempatan) secara bertahap. Menurutnya, pasar sore di Pasar Legi ramainya sebelum buka puasa. "Saya imbau pedagang yang ramai, kalau pembelinya banyak ikut mengingatkan, masker dan jangan bergerombol. Antre boleh tapi ada jaraknya. Sudah kami sampaikan, masker sudah diberi gratis, tulisan di pasar juga ada. Kalau nggak tertib ya disanksi," imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi pembebasan retribusi bagi pedagang pasar tradisional dari Mei-Agustus 2020. Syaratnya, pedagang menjalankan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Kalau berjualan tapi tidak pakai masker, ya siap-siap saja menerima surat peringatan. Sampai kemudian SHP-nya dicabut," kata Rudyatmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement