Rabu 13 May 2020 17:40 WIB

Agen: Harga Tiket Bus Solo-Jakarta Sampai Rp 500 Ribu

Para agen mengeluhkan sepinya penumpang.

Pekerja Perusahaan Otobus (PO) tidur di depan loket di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (11/5/2020). Sebanyak kurang lebih 600 pekerja PO mengeluhkan kebijakan pemerintah yang tidak mengizinkan adanya operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal tersebut
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/
Pekerja Perusahaan Otobus (PO) tidur di depan loket di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (11/5/2020). Sebanyak kurang lebih 600 pekerja PO mengeluhkan kebijakan pemerintah yang tidak mengizinkan adanya operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sejumlah agen bus antarkota antarprovinsi (AKAP) mengeluhkan tingginya harga tiket pascadiperbolehkannya operasional seluruh moda transportasi di tengah pandemi. Harga tiket naik dua kali lipat.

"Harga tiket bus AKAP tujuan Solo-Jabodetabek naiknya lebih dari dua kali lipat. Saat ini harganya sampai Rp 465.000-Rp 500 ribu," kata salah satu agen bus Sukoco di Terminal Tirtonadi Solo, Rabu (13/5).

Baca Juga

Padahal sebelum ada virus corona, kata, harga tiket hanya berkisaran Rp 170 ribu- Rp 235 ribu  tergantung dari fasilitas bus yang ditawarkan. Selain itu, menurut dia, saat ini jumlah bus yang melayani rute tersebut sangat terbatas jumlahnya.

"Dengan harga tiket semahal itu penumpang bus menjadi sepi. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi penumpang sangat ribet dengan protokol kesehatan sangat ketat membuat penumpang keberatan," katanya.

Agen lain Ahmad Bukori mengatakan, kenaikan harga tiket bus AKAP tujuan Solo-Jabodetabek berdampak pada rendahnya daya beli konsumen. Dampaknya, dikatakannya, sebagian agen bus lebih memilih untuk menutup usahanya.

Terkait hal itu, ia berharap segera ada kebijakan yang bersifat melonggarkan aturan transportasi umum, salah satunya syarat membeli tiket angkutan umum.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan pemerintah, untuk bisa membeli tiket maka penumpang harus menunjukkan surat sehat dari instansi terkait di antaranya gugus tugas Covid-19 daerah, Dinas Kesehatan, dan menyertakan surat keterangan penumpang bukan pemudik.

Selain itu, penumpang juga wajib mengenakan masker dan menerapkan "social distancing" di dalam bus. "Kalau tidak mampu memenuhi syarat itu tidak bisa membeli tiket bus apalagi naik bus. Harapannya ke depan ini bisa dilonggarkan," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement