REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Survei kajian sosial ekonomi yang dilakukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Andalas (Unand) Padang mengungkap ada 42 persen perantau Minang yang berpotensi pulang kampung sehingga perlu menjadi perhatian dari pemangku kepentingan terkait.
"Dari survei yang kami lakukan sebanyak 57,4 persen perantau menyatakan tidak akan pulang kampung, namun ada 27,7 persen yang ragu dan 15 persen menyatakan pulang kampung bagaimana pun caranya," kata Koordinator Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP Unand Dr Aidinil Zetra di Padang, Rabu (13/5).
Ia menyampaikan hal itu dalam Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat Sumatera Barat pada masa PSBB bekerja sama dengan Balitbang Sumbar. Menurut dia, pemangku kepentingan terkait harus memastikan agar perantau yang berniat pulang kampung diyakinkan untuk menahan diri sampai kondisi benar-benar pulih.
Dari survei yang dilakukan status pekerjaan perantau yang terdampak secara ekonomi terdapat 54 persen yang berusaha sendiri, kemudian buruh, karyawan dan pegawai 18,2 persen, pekerja bebas nonpertanian 18,2 persen. Kemudian berusaha dibantu buruh tidak tetap 9,1 persen, pekerja bebas di pertanian 9,1 persen dan pekerja keluarga sembilan persen.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan perantau agar tidak mudik karena seluruh perbatasan provinsi ditutup untuk seluruh kendaraan berdasarkan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.
"Seluruh perbatasan kita tutup. Kendaraan umum maupun pribadi tidak bisa masuk. Kalau nekat mudik, nanti disuruh balik di perbatasan Sumbar," katanya.
Dia mengatakan Permenhub itu mengatur khusus tentang larangan kendaraan yang keluar dan masuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Sumbar. Aturan itu sudah mulai diterapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat.
Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan itu dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus COVID-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri.
Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Permenhub tersebut.