Rabu 13 May 2020 15:39 WIB

Polisi Tangani Pelanggar PSBB yang Melawan Petugas

Pelanggar PSBB melawan petugas bisa dijerat pasal 93 KUHP.

Pengendara motor melintas tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Meskipun DKI Jakarta telah menerapkan aturan berkendara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti keharusan menggunakan masker maupun larangan berboncengan, tapivmasih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut di jalan raya
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pengendara motor melintas tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Meskipun DKI Jakarta telah menerapkan aturan berkendara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti keharusan menggunakan masker maupun larangan berboncengan, tapivmasih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut di jalan raya

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan mengawal penerapan Peraturan Gubernur 41/2020 mengenai sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan pihak kepolisian hanya mendampingi Satpol PP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan saksi terhadap pelanggaran PSBB.

"Satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas baru polisi yang punya kewenangan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Yusri mengatakan selama pihak yang dikenakan sanksi denda tidak melakukan perlawanan kepada petugas, pihak kepolisian tidak akan terlibat dalam proses tersebut. "Misalnya sudah diberi sanksi sama Saptol PP dia mengamuk, enggak terima seperti di Bogor itu, nah baru polisi punya kewenangan, dikenai dia pasal 93 melawan petugas," ujarnya.

Dia pun kembali menegaskan keterlibatan polisi dalam hal penegakan Pergub mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB hanya berupa pendampingan kepada penegak hukum, sedangkan yang berhak memberikan sanksi, dalam hal ini Satpol PP.

"Nah itu makannya polisi mendampingi tapi kalau sanksi lain ya Satpol PP," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub Nomor 41/2020 yang diteken Anies, Senin.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

Untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement