Rabu 13 May 2020 14:50 WIB

Warga Diminta Waspadai Penipuan Atasnamakan Sekda Surabaya

Oknum itu meminta sumbangan untuk kepentingan pemerintah secara pribadi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus penipuan Fintech (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kasus penipuan Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat Pemkot. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M Fikser mengungkapkan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

"Ada yang mengatasnamakan beliau (Sekda Kota Surabaya) untuk menelepon orang-orang dengan menjanjikan sesuatu atau meminta sesuatu dengan berbagai macam alasan,” kata Fikser di Surabaya, Rabu (13/5).

Fikser mengungkapkan, oknum tersebut diketahui menggunakan nomor telepon 081395013221 dengan mengatasnamakan Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada jika ada nomor telepon tersebut berusaha menghubungi untuk menjanjikan atau meminta sesuatu. Baik menghubungi melalui SMS, WhatsApp maupun sambungan telepon.

Fikser memastikan, nomor tersebut bukanlah yang bersangkutan, dalam hal ini Hendro Gunawan. Oleh karena itu, Fikser menegaskan hal tersebut murni penipuan. Terlebih lagi, lanjut Fikser, oknum itu meminta sumbangan untuk kepentingan pemerintah secara pribadi.

“Apalagi di nomor itu foto profilenya (whatsapp) adalah beliau (Hendro Gunawan). Modusnya begitu,” kata Fikser.

Fikser kembali berpesan, apabila masyarakat mengetahui kejadian perbuatan melawan hukum tersebut, agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Sebab, Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penipuan tersebut.

“Hati-hati jika ada telepon yang meminta atau ada maksud tertentu mengatasnamakan pejabat Pemkot, apapun alasannya karena hal itu tidak benar,” kata Fikser.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement