Kamis 14 May 2020 03:17 WIB

Ribuan Lembar Uang yang Disita Polisi Dipastikan Palsu

Puluhan ribu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dinyatakan palsu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Polres Tasikmalaya, Rabu, (13/5). Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Foto: Bayu Adji P. / Republika
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Polres Tasikmalaya, Rabu, (13/5). Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya memastikan barang bukti 29.600 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang disita dari empat tersangka oleh Polres Tasikmalaya merupakan uang palsu. Hal itu didasari analisis yang dilakukan petugas BI setelah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Heru Saptaji mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji analisis keaslian barang bukti (BB) yang diamankan polisi. Hasilnya, puluhan ribu lembar uang pecahan Rp 100 ribu itu dinyatakan palsu.

"Memang, BB ini adalah uang palsu," kata dia, Rabu (13/5).

Menurut dia, uang itu dinyatakan palsu terlihat dari kualitas hasil cetaknya yang tidak sesuai standar pencetakan uang. Selain itu, tak ada cetak timbul di lembaran uang tersebut.

"Kita lihat juga kertasnya seperti kertas biasa," kata Heru.

Sebelumnya, petugas di pos penyekatan Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, memberhentikan mobil Toyota Kijang berplar nomor F 1763 AQ pada Senin (11/5) sekira pukul 18.00 WIB. Ketika polisi memeriksa kendaraan yang ditumpangi oleh lelaki berinisial MD dan MS itu, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29.600 lembar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap lelaki berinisial NF dan JU, yang juga terlibat dalam menyimpan dan membawa uang palsu tersebut.

Empat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu. Saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

Heru mengapresiasi jajaran Polres Tasikmalaya yang berhasil mengidentifikasi sejak dini dan meminimalisir peredaran uang palsu. "Kita prihatin, di tengah masa pandemi saat ini masih ada orang yang mencari keuntungan dari uang palsu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement