Selasa 12 May 2020 22:43 WIB

Toko Non Sembako Buka Hingga Pukul 12.30 di Sukabumi

Pemkot Sukabumi berharap ekonomi tetap bergerak dan hanya dilakukan pembatasan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Pedagang melayani pembeli baju dan celana di pingir jalan (ilustras)
Foto: RAHMAD/ANTARA FOTO
Pedagang melayani pembeli baju dan celana di pingir jalan (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda akhirnya memperpendek waktu operasional toko non sembako mulai Rabu (13/5). Hal ini didasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya kepadatan di sejumlah pusat keramaian.

Seperti diketahui Kota Sukabumi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemprov Jabar sejak 6 Mei 2020. "Kami telah melaksanakan PSBB selama kurang lebih enam hari," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (12/5).

Baca Juga

Di mana beberapa tahapan sudah dilakukan mulai mengurangi jam operasional, penerapan bebas parkir di Jalan ahmad Yani sebagai sentra pelaksanaan kawasan perdagangan. Hingga menutup Jalan Ahmad Yani secara total dari kendaraan.

Namun ternyata dari hasil evaluasi belum mencapai semangat mengurai kepadatan warga. Selanjutnya setelah konsultasi dengan provinsi maka semangat PSBB hanya melakukan pembatasan.

"Setelah dilakukan diskusi bersama Forkopimda, maka mulai Rabu, pertokoan yang tidak menjual sembako buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 12.30 WIB," imbuh Fahmi. Selain itu penyekatan tetap dilakukan di perbatasan dan minta dukungan aparat keamanan.

Menurut fahmi, ketika dievaluasi belum efektif maka langkah terakhir penutupan toko non sembako. "Kenapa tidak dilakukan penutupan sejak awal, karena kita ingin ekonomi tetap bergerak dan hanya dilakukan pembatasan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement