REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda akhirnya memperpendek waktu operasional toko non sembako mulai Rabu (13/5). Hal ini didasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya kepadatan di sejumlah pusat keramaian.
Seperti diketahui Kota Sukabumi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemprov Jabar sejak 6 Mei 2020. "Kami telah melaksanakan PSBB selama kurang lebih enam hari," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (12/5).
Di mana beberapa tahapan sudah dilakukan mulai mengurangi jam operasional, penerapan bebas parkir di Jalan ahmad Yani sebagai sentra pelaksanaan kawasan perdagangan. Hingga menutup Jalan Ahmad Yani secara total dari kendaraan.
Namun ternyata dari hasil evaluasi belum mencapai semangat mengurai kepadatan warga. Selanjutnya setelah konsultasi dengan provinsi maka semangat PSBB hanya melakukan pembatasan.
"Setelah dilakukan diskusi bersama Forkopimda, maka mulai Rabu, pertokoan yang tidak menjual sembako buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 12.30 WIB," imbuh Fahmi. Selain itu penyekatan tetap dilakukan di perbatasan dan minta dukungan aparat keamanan.
Menurut fahmi, ketika dievaluasi belum efektif maka langkah terakhir penutupan toko non sembako. "Kenapa tidak dilakukan penutupan sejak awal, karena kita ingin ekonomi tetap bergerak dan hanya dilakukan pembatasan," ujarnya.