Selasa 12 May 2020 22:03 WIB

Gugus Tugas Jatim Pastikan Adanya Klaster Mal Surabaya

Ada empat kasus terkait dengan Pakuwon Mal Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah pengendara melintas di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Sejumlah pengendara melintas di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas penanganan Covid-19 Jatim, Kohar Hari Santoso menegaskan adanya klaster penyebaran Covid-19 di Pakuwon Mal Surabaya. Pengungkapan klaster Pakuwon Mal tersebut tidak ada tujuan lain, selain melakukan pelacakan agar mencegah penularan Covid-19 lebih meluas.

"Ini bukan berarti mendiskreditkan Pakuwon. Niat kita bukan untuk menjelek-jelekkan tapi untuk tracing. Ini yang mesti ditangkap," kata Kohar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (12/5).

Baca Juga

Kohar kemudian mengungkapkan adanya empat kasus temuan pasien positif Covid-19 yang berkaitan dengan Pakuwon Mal Surabaya. Dia bahkan merinci keempat temuan tersebut. Temuan pertama, pada 11 Maret 2020 ada marketing di Pakuwon Mal yang sakit dan diketahui positif Covid-19 pada 26 Maret 2020.

Temuan kedua, lanjut Kohar, ada orang yang beraktivitas di Pakuwon Mal, yang pada 13 Maret 2020 ketahuan sakit, dan dinyatakan positif Covid-19 pada 24 Maret 2020. Selanjutnya pada 28 Maret 2020, yang bersangkutan meninggal dunia. "Tidak ada riwayat ke negara atau daerah terjangkit selama 14 hari sebelum sakit. Tetapi yang jelas pada 1 Maret 2020 dia aktivitasnya di Pakuwon," ujar Kohar.

Kemudian, lanjut Kohar, dari orang yang meninggal tadi, pembantunya pada 3 April juga dinyatakan positif Covid-19. Pasien ini, kata Kohar, ketahuan sakit pada 18 Maret 2020, dan memang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang meninggal tadi.

"Kemudian ada satu lagi kasus yang dideclare (positif Covid-19) pada 5 April 2020. Tidak ada perjalanan di negara terjangkit, tetapi dia itu tinggalnya bersama anaknya yang kerjanya di sana (Pakuwon Mall). Ini kejadiannya Maret, jadi belum masuk pada masa PSBB," kata Kohar.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah adanya klaster Pakuwon Mal maupun klaster Tunjungan Plaza. Koordinator Bidang Pencegahan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita menyatakan, kedua klaster tersebut tidak ada dalam catatan atau data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

"Kalau dilihat dari hasil tracing, sumber penularannya bukan di Pakuwon, sehingga itu bukan klaster. Yang di TP malah kami gak ada,” kata Febria.

Febria mengatakan, klaster itu adalah pengelompokan berdasarkan sumber awal penularannya setelah dilihat dari hasil survei di lapangan, dan prosesnya berjalan terus. Selama ini, Pemkot Surabaya sudah melakukan tracing secara massif dan ceritanya lengkap. “Nah, Pakuwon Mal itu bukan menjadi sumber awal penularan, sehingga tidak dikatakan klaster,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement