Selasa 12 May 2020 21:56 WIB

ASN Kerja dari Rumah Hingga Akhir Mei

Perpanjangan WFH ASN ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja.
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam siaran pers, Selasa (12/5).

Atmaji menyebut, pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN ditugaskan pada instansi pemerintah. Ia mengingatkan, agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memastikan penyesuaian sistem kerja supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” ujarnya.

Atmaji menjelaskan, SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini. "Aturan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru," sebutnya.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement