Selasa 12 May 2020 21:07 WIB

Wagub Jatim Kaji Usulan Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja

Selama menerapkan PSBB di Surabaya Raya, kesebelas bidang usaha itu tetap beroperasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan, pihaknya masih mengkaji usulan agar kelompok muda usia di bawah 45 tahun bisa tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19. Emil menyatakan, kajian matang diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap memberikan dampak signifikan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Kami juga saat ini masih mengkaji persisnya bagaimana instruksi ini," kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (12/5).

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha. Sektor yang dimaksud yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Emil menegaskan, selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, kesebelas bidang usaha tersebut memang tetap beroperasi. Meskipun dia mengakui belum adanya batasan hanya yang berumur 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja.

Emil menjelaskan, dalam Pergub Jatim terkait PSBB, pimpinan di tempat kerja diharuskan memberikan perhatian terhadap beberapa pekerja. Yakni pekerja yang mempunyai penyakit bawaan, ibu hamil, dan karyawan yang berusia di bawah 60 tahun.

"Di Pergub Itu disebutkan pimpinan di tempat kerja harus memberikan perhatian khusus kepada pekerja yang memiliki potensi sakit bawaan yang bisa menjadi komorbid ketika terkena virus Covid-19. Kemudian ibu hamil, dan ketiga mereka yang berusia di atas 60 tahun," ujar Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement