Selasa 12 May 2020 20:45 WIB

Menaker: SE THR Kemnaker Hasil Diskusi Pengusaha dan Pekerja

SE tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR para pekerja

Menaker Ida  Fauziyah menegaskan Surat Edaran terkait tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi adalah hasil dari diskusi dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja.
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Surat Edaran terkait tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi adalah hasil dari diskusi dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Surat Edaran terkait tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi adalah hasil dari diskusi dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja.

"Sebelum kami mengeluarkan surat edaran ini kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan teman-teman pengusaha dari berbagai sektor juga dialog dengan teman-teman serikat pekerja atau buruh," kata Menaker Ida dalam konferensi video soal surat edaran (SE) tentang THR di tengah pandemi yang dilakukan di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Surat Edaran itu, tegas dia, telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

Sebelumnya, Menaker meneken SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Tapi, mengingat kondisi perekonomian yang terdampak COVID-19 maka pengusaha dan pekerja dapat melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR dengan berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Beberapa opsi kesepakatan antara lain pembayaran bertahap jika perusahaan tidak bisa membayar secara penuh THR dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan undang-undang.

Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan tidak bisa sama sekali membayar THR sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama pengusaha dan pekerja yang harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

SE itu tidak melepaskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerja dan Menaker menegaskan dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi itu adalah memastikan perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai denda lima persen yang akan dikelola untuk kesejahteraan buruh dan pekerja. "Semangat surat edaran itu adalah mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Bila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali tidak menghilangkan kewajiban perusahaan THR Keagamaan dan denda kepada pekerja," tutur Menaker.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement