Selasa 12 May 2020 16:00 WIB

Legislator Desak Kemenlu Fasilitasi Gugatan Keluarga ABK WNI

Kemenlu harus fasilitasi gugatan itu agar terjamin hak-hak keluarga korban.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (tengah) dan Pengamat Terorisme UI Ridlwan Habib (kiri).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (tengah) dan Pengamat Terorisme UI Ridlwan Habib (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Willy Aditya mendesak, agar penyelesaian kasus pelarungan tiga jenazah WNI yang menjadi ABK di kapal ikan Long Xing 629 berbendera China terus dilakukan dengan melibatkan keluarga korban. Menurutnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu memfasilitasi gugatan keluarga korban Long Xing 629.

"Kemenlu harus serius mendampingi korban untuk memperoleh rasa keadilan. Jika keluarga merasa perlu melakukan gugatan, Kemenlu harus fasilitasi itu agar terjamin hak-haknya. Kita pernah punya beberapa kasus dimana pemerintah menyediakan pengacara untuk melakukan pembelaan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Menurutnya, dengan melibatkan korban atau keluarga korban, maka kehadiran negara dan rasa keadilan dapat benar dirasakan. Kata dia, Kemenlu tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Perlu ada kerja sama sinergis dengan banyak pihak termasuk keluarga korban. 

"Kemenlu kerja sama lah dengan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), kita sudah punya UU Pelindungan Pekerja migran, periksa semua mulai dari sisi perekrutan hingga perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama dikapal, jangan hanya separuh-separuh menyelesaikan kasus ini," ujar politikus Partai Nasdem.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga harus menjadi wakil negara dalam melakukan pembelaan yang diperlukan. Menurutnya, ada banyak mekanisme hukum internasional yang bisa digunakan untuk memastikan hak-hak korban dapat diterima. 

"Indonesia tergabung di badan organisasi internasional yang bisa menjadi sekutu dalam menuntut pengusaha dan pemerintah China bertanggung Jawab. Bukan Cuma mempertimbangan ILO Seaferer’s Regulation, Ini harus serius dilakukan agar tidak kerap terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di kapal-kapal berbendera asing," kata wakil ketua Badan Legislasi DPR.

Willy mendesak, pemerintah untuk lebih serius dalam menindak setiap pelanggar hukum yang dapat mencelakai WNI. Ia menganggap, kasus pelarungan tiga jenazah merupakan gunung es dari banyaknya kasus serupa.

"Perangkat hukum yang sudah kita miliki harus ada yang mengawalnya dengan serius. Harus ada tindakan keras baik secara diplomatik maupun secara hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan Indonesia. Hal ini harus dilakukan sejalan dengan perbaikan yang harus terus juga dilakukan di dalam negeri," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement