Selasa 12 May 2020 15:16 WIB

Polri: 106 Napi Asimilasi Kembali Ditangkap karena Berulah

Polri mengatakan 106 napi asimilasi kembali ditangkap karena berulah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan hingga saat ini ada sebanyak 106 narapidana yang mendapat pembebasan asimilasi kembali ditangkap. Sebab, mereka kembali berulah melakukan tindak pidana setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Paling banyak ada di daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).

"Saat ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang ditangkap. Mereka lakukan tindak pidana di 19 Provinsi seluruh Indonesia. Diantaranya, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumut. Angka paling tinggi ada di tiga daerah yaitu Jateng, Sumut dan Jabar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (12/5).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah narapidana yang kembali berulah di tiga daerah tersebut diantaranya terdapat 13 narapidana asimilasi di Jateng dan Sumut serta 11 narapidana asimilasi di Jabar. Lalu, jenis kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana asimilasi berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas) serta curanmor. 

"Tidak hanya itu mereka juga lakukan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA. "Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4).

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.  Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak. 

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Rika.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Rika mengatakan bahwa program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement