Selasa 12 May 2020 15:06 WIB

Polri: 106 Napi Asimilasi Ditangkap Karena Berulah

Angka paling tinggi ada di tiga daerah yaitu Jateng, Sumut, dan Jabar.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek meringkus 11 pelaku kejahatan, dua diantaranya napi asimilasi covid-19 dalam satu pekan terakhir, Ahad (10/5).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek meringkus 11 pelaku kejahatan, dua diantaranya napi asimilasi covid-19 dalam satu pekan terakhir, Ahad (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengakui sampai saat ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang ditangkap. Mereka kembali berulah melakukan tindak pidana setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.

Napi paling banyak yang kembali berulah berada di daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). "Saat ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang ditangkap. Mereka lakukan tindak pidana di 19 Provinsi seluruh Indonesia," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (12/5).

Diantaranya, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumut. Angka paling tinggi ada di tiga daerah yaitu Jateng, Sumut dan Jabar.

Ahmad menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah narapidana yang kembali berulah di tiga daerah tersebut diantaranya terdapat 13 narapidana asimilasi di Jateng dan Sumut serta 11 narapidana asimilasi di Jabar. Lalu, jenis kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana asimilasi berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas) serta curanmor.

"Tidak hanya itu mereka juga lakukan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak," kata dia.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4) lalu.

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan sebanyak 36.641 orang. Diantaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.

Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. Dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak. "Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Rika.

Kementerian Hukum dan HAM memang menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30 ribu orang. Rika mengatakan program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement