Selasa 12 May 2020 09:29 WIB

Sukabumi Berencana Perpendek Jam Operasional Toko Nonpangan

Jika warga belum mematuhi PSBB, toko nonbahan pokok akan diperpendek operasionalnya.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Suasana Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi tampak lengang dari kendaraan yang parkir di hari pertama PSBB, Rabu (6/5).
Foto: riga nurul iman
Suasana Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi tampak lengang dari kendaraan yang parkir di hari pertama PSBB, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi akan memperketat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya dengan berencana memperpendek waktu operasional toko nonbahan pokok penting.

''Tampaknya akan melakukan kebijakan baru untuk pembatasan waktu yang lebih ketat,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Selasa (12/5). Kebijakan itu seperti, untuk toko nonbahan penting kalau kemarin buka sampai pukul 16.00 WIB, maka akan menjadi pukul 12.00 WIB atau setengah hari. Ia mengatakan penutupan secara total toko nonpangan sejauh ini masih belum dilakukan menghindari konflik sosial kemasyarakatan yang mungkin timbul.

Baca Juga

Menurut Fahmi, PSBB adalah pembatasan bukan penghentian. Apalagi, di Kota Sukabumi, pusat bahan pokok pangan dan sandang berada di satu kawasan. Sementara daerah lain, misalnya di Pasar Baru Bandung hanya menjual pakaian saja sehingga pengaturan dinilai lebih mudah.

Semangat PSBB, ungkap Fahmi, adalah pembatasan sosial. Oleh karena itu, perubahan kebijakan untuk menutup toko nonpangan lebih awal akan didiskusikan terlebih dahulu. Menurut Fahmi, opsi menutup toko nonpangan dimungkinkan jika warga masih tidak disiplin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement