Selasa 12 May 2020 04:15 WIB

Mencari Solusi di Tengah Menurunnya Ekonomi Imbas Pandemi

Stimulus yang diberikan pemerintah diharapkan bisa banyak menolong.

Focus Group Discussion (FGD) via zoom dan youtube bersama sejumlah narasumber serta puluhan peserta diskusi, Senin (11/5).
Foto: Dok. IHW
Focus Group Discussion (FGD) via zoom dan youtube bersama sejumlah narasumber serta puluhan peserta diskusi, Senin (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pertumbuhan ekonomi global pascapandemi corona virus desease (covid-19) diperkirakan akan menurun dari 3% menjadi hanya 1,5% saja atau bahkan lebih rendah dari itu. Demikian menurut Direktur eksekutif dari Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah sekaligus moderator dalam Focus Group Discussion (FGD) via zoom dan youtube bersama sejumlah narasumber serta puluhan peserta diskusi, Senin (11/5).

Ikhsan mengatakan, perkembangan pandemi covid-19 juga berpotensimengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan hanya dapat mencapai 4% atau lebih rendah. Ini tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi covid-19 mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas perekonomian.

"Implikasi pandemi covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan 

pandemi yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah," kata dia.

Ikhsan mengatakan, penyebaran pandemi covid-19 berdampak pada beberapa hal yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Seperti, penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global yang memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary).

Adapun langkah luar biasa tersebut, kata dia, adalah di bidang keuangan negara termasuk  perpajakan dan keuangan daerah. Kemudian, sektor keuangan yang harus segera diambil pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional. Inidengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.

"Untuk mengatasi itu semua, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud," ujar dia.

Presiden Jokowi, menurutnya, saat ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. 

Hal itu dirancang guna penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Selanjutnya disebut sebagai “Perppu 1/ 2020”) yang diluncurkan pada tanggal 31 Maret 2020.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 Triliun. 

"Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, sebesar Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial serta Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat," ujar Ikhsan.

Kemudian, sebesar Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Dalam menghadapi covid-19, lanjut Ikhsan, berbagai lembaga negara maupun pemerintahan telah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pandemi global ini, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK juga mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan untuk memberi ruang bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19," kata dia.

Dalam FGD yang diinisiasi oleh Indonesia Halal Watch (IHW) itu  turut hadir Dr. Mardi Candra, S.Ag Ahli Hukum Syariah Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Prof. Dr. Zaenal Arifin Husein. Kemudian, ada juga Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang - Undangan MUI, Prof. Dr. Jaih Mubarok Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Mustolih Siradj, SH.i Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dosen FSH UIN Jakarta, H. Ayep Zaki, SE Ketua Umum FKDB, Pengusaha Agrobisnis (on farm) Fokus dibidang peningkatan budi daya pertanian dan Partner IAP Law Firm, H. Syaeful Anwar, SH. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement