Selasa 12 May 2020 01:47 WIB

Dedie: Pemkot Bogor-Forkopimda sepakati perpanjangan PSBB

Pemkot Bogor dan Forkopimda telah menyepakati penerapan PSBB tahap III.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberi keterangan kepada awak media di Kota Bogor, Selasa (21/4).
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberi keterangan kepada awak media di Kota Bogor, Selasa (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Usulan penerapan PSBB tahap III akan segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kesepakatan perpanjangan PSBB di Kota Bogor diputuskan dalam rapat evaluasi PSBB di Balai Kota Bogor hari ini," kata Dedie A Rachi, di Balai Kota Bogor, Senin (12/5).

Baca Juga

Rapat evaluasi PSBB dipimpin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan dihadiri unsur Forkpimda, antara lain Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kol Arm Teguh Cahyadi. Hadir juga Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Dedie A Rachim, PSBB tahap II selama dua pekan akan berakhir pada Selasa (12/5), dan Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor menyepakati untuk memperpanjang PSBB selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020. "Surat usulan perpanjangan PSBB dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, untuk pengambilan putusan PSBB," katanya.

Dedie menambahkan, keputusan untuk mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB juga diputuskan oleh lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Sebelumnya, kepala daerah dari lima daerah tersebut telah melakukan rapat koordinasi virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurutnya, kesepakatan perpanjangan penerapan PSBB ini sejalan dengan status bencana nasional virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat hingga 29 Mei 2020.

"Dasar usulan perpanjangan PSBB itu adalah status bencana nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setelah usulan ini disetujui, maka semua sektor yang tidak dikecualikan harus menyesuaikan dengan aturan PSBB," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement