Selasa 12 May 2020 01:32 WIB

PHRI: Mayoritas Pengusaha Hotel tak Bisa Bayar THR

Ketua Umum PHRI perkirakan 50 persen pengusaha perhotelan akan tunda THR

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang petugas membersihkan kamar menggunakan disinfektan di Fizz Hotel di Mataram, Lombok, NTB. Ketua Umum PHRI perkirakan 50 persen pengusaha perhotelan akan tunda THR. Ilustrasi.
Foto: ANTARA ahmad subaidi
Seorang petugas membersihkan kamar menggunakan disinfektan di Fizz Hotel di Mataram, Lombok, NTB. Ketua Umum PHRI perkirakan 50 persen pengusaha perhotelan akan tunda THR. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebut mayoritas pengusaha hotel sudah tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Ia memperkirakan sekitar 50 persen pengusaha perhotelan akan melakukan penundaan pembayaran THR hingga akhir tahun.

"Itu yang kondisinya 'kering'. Sebagian yang punya uang, mungkin cuma memberi 10 persen, 20 persen, jumlahnya tidak besar, sesuai cashflow mereka," katanya yang dihubungi dari Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Hariyadi, ketidakmampuan membayar THR kepada karyawan untuk Lebaran kali ini lantaran dana (cashflow) perusahaan yang tidak berputar karena operasional yang terganggu mewabahnya Covid-19. Padahal, mampu atau tidaknya perusahaan membayarkan THR tergantung dana yang dimiliki di tengah kondisi aliran dana yang tersendat seperti saat ini.

"Kembali lagi ke masalah cashflow perusahaan. Kalau punya dana, mereka pasti bisa bayarkan walaupun tidak penuh. Kalau sama sekali kering (dananya), itu mau tidak mau mereka minta tunda," katanya.

Hariyadi mengatakan situasi yang berat seperti saat ini cukup menekan dunia usaha. Namun, ia mengaku pengusaha sudah tidak bisa berkutik jika kondisi keuangan mengalami kesulitan.

"Memang kondisi begini sudah tidak bisa dipaksa apapun itu. Mau didemo atau pemerintah mencabut izin usaha, sudah tidak ada gunanya karena yang penting cashflow," terangnya.

Sebelumnya, keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement