REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang mengkaji usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Langkah tersebut menyusul penetapan delapan dari 10 kabupaten/kota sebagai zona merah penularan Covid-19.
"Ada syarat yang harus dikaji sebelum mengusulkan PSBB. Nanti kita akan panggil ahli epidemiologi untuk mengkaji hal ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Senin (11/5).
Ketiga syarat itu, kata Herwan, terjadinya lonjakan kasus positif, daerah sebaran kasus positif dan terjadinya transmisi lokal.
"Kalau kita lihat kasus di Kota Bengkulu awalnya ada enam, kemudian melonjak menjadi 23 kasus. Ada isyarat, tapi baru isyarat," ucapnya.
Sedangkan sebaran kasus positif terjadi di delapan kabupaten/kota dan terbanyak di Kota Bengkulu yakni 23 kasus dan Kabupaten Kepahiang empat kasus.
Kabupaten Bengkulu Utara tiga kasus, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur sama-sama dua kasus dan Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah sama-sama satu kasus.
"Sedangkan kabupaten yang masih zona hijau atau belum ditemukan kasus positif tinggal dua yaitu Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong," kataHerwan.
Selain sedang mengkaji ketiga syarat itu, Pemprov Bengkulu juga sedang mengkaji kesiapan sosial dan ekonomi, termasuk kesiapan penyaluran bantuan bagi warga terdampak.
Total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu saat ini sebanyak 37 kasus.
Dari 37 kasus itu satu meninggal dunia, satu dinyatakan sembuh dan sisanya sedang dalam proses penyembuhan, baik itu yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan maupun yang melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, hingga hari ini total PDP di Bengkulu sebanyak 33 kasus dengan rincian 11 orang dinyatakan sehat, tiga menjadi kasus positif, tujuh kasus sedang dalam perawatan dan 12 orang meninggal dunia.
Sedangkan kasus ODP tercatat 704 kasus dengan rincian 617 selesai pemantauan dan 87 kasus masih dalam pemantauan.
"Harus dikaji dulu dan tidak semudah itu kita mengusulkan dan di Pusat nanti usulan itu juga akan dikaji lagi oleh Kementerian Kesehatan," demikian Herwan.