REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengeluarkan kebijakan penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak diberlakukan pemberian sanksi blangko teguran pada hari keempat PSBB atau Dantu (9/5) lalu, ratusan penindakan telah dilakukan.
Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahya Wibowo mengatakan data terakhir selama dua hari penerapan tercatat 220 blangko teguran dikeluarkan. Masih banyak pengendara yang melanggar aturan PSBB di Purwakarta.
“Total 202 blangko teguran sampai dengan hari kemarin (Ahad). Daya Hari ini belum masuk dan paling banyak pelanggaran pada akhir pekan,” kata pria yang disapa Bowo kepada Republika, Senin (11/5).
Ia menyebutkan blangko teguran paling banyak dikeluarkan karena pemgendara tidak menggunakan masker saat berkendara. Padahal masker sudah diwajibkan untuk dikenakan saat berada di luar rumah guna mencegah penularan Covid-19 ini.
Blanko ini dikatakan dia, sifatnya sedikit lebih keras dibandingkan teguran tertulis yang sebelumnya dilakukan. Karena srtiap pelanggaran PSBB yang ditemukan dan dicatat anggota kepolisian di lapangan akan dimasukkan dalam catatan surat SKCK yang dikeluarkan oleh Satintelkam.
Pihaknya pun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan PSBB. Hal ini dimaksudkan agar tujuan pelaksanaan PSBB bisa tercapai sesuai target.
“Sosialisasi tetap kita laksanakan dimulai dari lingkungan di rumah, agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dr pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan jaga jarak, kalaupun terpaksa untuk berkegiatan di luar rumah agar mengikuti protokol covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, ujarnya, ada 22 cek poin yang diberlakukan selama PSBB yanb dijadwalkan hingga 20 Mei mendatang ini. Titik poin ini diantaranya di perbatasan wilayah Purwakarta dengan daerah lain, pintu tol, serta jalan-jalan utama di enam kecamatan yang diterapkan secara parsial.
“Kalau malam hanya beberapa cek point saja karena dalam kota penutupan jalur,” ucapnya.