Senin 11 May 2020 13:42 WIB

Satu Narapidana Positif Covid-19

Satu ODP di Lapas Cibinong dan Satu PDP di Rutan Pondok Bambu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi satu orang penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) atau narapidana positif Covid-19. Satu narapidana tersebut merupakan penghuni Lapas Bojonegoro.

"Sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 penyebaran Covid di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu orang tanpa gejala (OTG) 31 orang, ODP satu orang, PDP satu orang, positif satu orang, sembuh 0 orang dan meninggal juga kosong," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (11/5).

Reinhard memaparkan, satu orang dalam pemantauan (ODP) tersebut berada di Lapas Cibinong. Sementara satu orang pasien dalam pemantauan (PDP) ada di Rutan Pondok Bambu.

Sementara itu, 31 orang di antaranya berada di LPKN Pekanbaru Riau satu orang, Rutan Pondok Bambu sembilan orang, Lapas Sukabumi Jawa Barat satu orang, Lapas Banjar Jabar tiga orang, Lapas Tasikmalaya sembilan orang, Lapas Tasikmalaya sembilan orang, Lapas Bojonegoro enam orang, dan Lapad Pontianak dua orang.

Adapun untuk petugas Lapas, belum ada yang positif Covid-19 maupun PDP. Namun, terdapat 7 orang ODP yang tersebar di Lapas Tangerang satu orang, Lapas Cibinong dua orang, Lapas Singkawang satu orang, dan Lapas Gorontalo tiga orang.

Reinhard mengatakan, satu orang yang terinfeksi di Bojonegoro masih terbilang rendah. Menurut dia, hal ini tidak lepas dari dampak Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 yang membebaskan narapidana dalam pencegahan Covid-19.

Kebijakan tersebut, kata Reinhard juga menurunkan parahnya kelebihan kapasitas dari Lapas yang juga memperkecil potensi penularan Covid-19. "Menurunnya tingkat overcrowding di Lapas/rutan LPKA yang semula 270.231 atau 106 persen menjadi 231.606 atau overcrowding 75 persen," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement