Senin 11 May 2020 13:15 WIB

Polisi: Pemudik Jangan Kucing-Kucingan

202 kendaraan yang diamankan semuanya berpelat hitam.

Pengemudi travel dan penumpangnya beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). Dalam kurun waktu tiga hari operasi penyekatan, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengemudi travel dan penumpangnya beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). Dalam kurun waktu tiga hari operasi penyekatan, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 202 unit kendaraan diduga travel gelap pengangkut pemudik di tengah kebijakan larangan mudik pemerintah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan seluruh kendaraan travel yang diamankan tersebut berpelat hitam.

"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 11 Mei 2020, Senin (11/5).

Yusri mengatakan travel gelap yang diamankan tersebut diketahui mematok harga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per orang dengan sejumlah tujuan di Pulau Jawa. "Mereka menarik, mengambil keuntungan, pembayaran sampai Rp 500 ribu bahkan sampai ada Rp 700 ribu, itu sampai Brebes, Jawa Tengah," ujarnya.

Meski demikian petugas berhasil mencegah pemudik tersebut keluar Jabodetabek dan dipulangkan ke rumah masing-masing sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah.

Yusri pun berharap hal ini bisa membuat masyarakat jera dan akhirnya mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus COVID-19.

"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik," katanya.

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement