Senin 11 May 2020 11:08 WIB

Travel Gelap Naikan Harga Tiket Hingga Empat Kali Lipat

Harga tiket travel gelap naik hingga empat kali lipat dari biasanya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang nekat membawa pemudik keluar Jakarta dalam kurun waktu tiga hari, tanggal 8-10 Mei 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, harga tiket travel gelap yang dipatok selama larangan mudik naik hingga empat kali lipat dari tarif biasanya.

"Sebagai contoh, travel menuju ke Brebes harga tiketnya sekarang Rp 500 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu. Selanjutnya yang ke Cirebon Rp 300 ribu, biasanya hanya Rp 100 ribu," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5).

Sambodo mengungkapkan, para oknum travel gelap itu menawarkan jasanya melalui media sosial. Dia menyebut, 202 travel gelap yang diamankan itu mencoba mengangkut pemudik dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Namun, aksi mereka terhenti saat terjaring pemeriksaan di pos penyekatan yang terdapat di pintu tol dan jalan arteri, bahkan di jalur tikus "Paling banyak ditangkap di jalur tikus," ungkap Sambodo.

Sambodo menjelaskan, 202 travel gelap yang diamankan itu terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan satu truk. Sedangkan jumlah penumpang yang mencoba mudik dengan menggunakan jasa travel gelap tersebut sebanyak 1.113 orang.

Sambodo menuturkan, bagi para pengemudi travel gelap itu dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Sementara itu, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement