Ahad 10 May 2020 15:25 WIB

Petasan Meledak di Pasuruan, 4 Rumah Rusak, 1 Bocah Terluka

Petasan Meledak di Pasuruan, 4 Rumah Rusak, 1 Bocah Terluka

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Petasan Meledak di Pasuruan, 4 Rumah Rusak, 1 Bocah Terluka
Petasan Meledak di Pasuruan, 4 Rumah Rusak, 1 Bocah Terluka

jatimnow.com - Empat rumah di Dusun Ngepoh, Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan rusak akibat ledakan petasan. Atas peristiwa ini, seorang bocah berumur 10 tahun juga terluka.

Ledakan itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wib, Sabtu (9/5/2020). Rumah tempat petasan meledak sudah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pasrepan, Polres Pasuruan.

"Kemarin sore (Sabtu) kejadiannya. Empat rumah di Desa Pasrepan rusak akibat ledakan petasan milik Saeri," jelas Kapolsek Pasrepan, AKP Supriadi, Minggu (10/5/2020).

Menurut Supriadi, timnya masih memburu Saeri yang kabur usai ledakan terjadi. Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa, ledakan itu terjadi dari petasan yang diproduksi Saeri.

Barang bukti selonsong petasan yang disita Polsek Pasrepan, Polres Pasuruan dari rumah pembuatnya

Petasan yang dibuat Saeri itu meledak satu kali dengan bunyi yang sangat keras. Dan akibat ledakan tersebut, anak Saeri yang bernama Badrus (10), mengalami luka bakar di seluruh badan sekitar 60 persen.

"Sekarang kondisi korban sudah membaik, tapi masih dirawat intensif di RSUD R Soedarsono," ungkapnya.

Empat rumah yang rusak akibat ledakan petasan itu adalah rumah Saeri pada bagian pintu depan, atap, jendela depan dan ruang tamu. Kemudian rumah Soleh, tetangga sebelah kiri rumah Saeri dengan kerusakan pada atap, pintu dan jendela.

Lalu rumah sebelah kiri rumah Soleh yang ditempati Sah, mertua dari Saeri. Rumah ini rusak pada bagian jendela dan atap depan. Rumah terdampak keempat yaitu rumah Jatinah yang berada di depan rumah Saeri. Rumah ini rusak pada atap dan jendela, serta bagian depan dan samping.

"Saeri sudah kami tetapkan sebagai DPO. Dalam catatan kepolisian, Saeri pernah dipenjara akibat kasus pencurian hewan di wilayah hukum Polres Pasuruan," tandas Yudi.

Untuk kepentingan penyidikan, semua barang bukti berupa selongsong petasan dan bahan baku petasan disita ke Mapolsek Pasrepan.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement